PEER REVIEW PROCESS
Naskah yang dikirimkan akan melalui proses evaluasi dengan sistem double-blind peer review oleh penelaah yang dipilih oleh Editor in chief. Penelaah ditunjuk berdasarkan pertimbangan kepakaran dan kesesuaian bidang ilmu. Hasil evaluasi akan diberitahukan dalam jangka waktu 1-2 bulan. Atas dasar komentar dan rekomendasi penelaah, Editor in chief akan memutuskan apakah naskah diterima tanpa revisi, diterima dengan perbaikan, atau ditolak. Naskah yang telah diperbaiki harus dikembalikan kepada Editor in chief dalam waktu yang telah ditentukan.