Implementasi Fleksibel Working Space pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan Tahun 2023
Kata Kunci:
Implementation, Service, AuctionAbstrak
Flexible Working Space (FWS) adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dengan memberikan fleksibilitas lokasi kerja selama periode tertentu Kebijakan Fleksibilitas Tempat Bekerta atau Flexible Working Space (FWS) merupakan terobosan penting tentang cara kerja new normal setelah pandemi covid-19. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan dalam mewujudkan Kementerian Keuangan yang adaptif, berbasis digital dan berintegritas, meningkatkan produktivitas dan kinerja Organisasi serta keseimbangan peran pegawai antara pekerjaan dan kehidupan (work-life-balance). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengaetahui dan menganalisa kelayakan kebijakan FWS pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif (penelitian survey) yaitu membuat deskripsi mengenai situasi atau kejadian yang semata-mata melakukan akumulasi data dasar dalam cara deskriptif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan Flexible Working Space (FWS) dapat diimplementasikan pada lingkup Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Forecasting: Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen