INDONESIA
Keywords:
1Abstract
Penelitian ini mengambil judul efektivitas pelaksanaan panduan teknis pembentukan pengelola kegiatan masyarakat Eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi badan usaha milik desa Bersama. Mengkaji dan menganalisis permasalahan Sejauh mana efektivitas panduan teknis pembentukan badan usaha milik desa bersama (BUMN Desma) dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM Mpd) dalam implementasinya di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Pemerintah daerah belum memanfaatkan otonomi daerah seluas-luasnya sebagaimana penjelasan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dibuktikan dengan belum adanya himbauan atau rigulasi baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang mendukung kegiatan tersebut. 2. Unsur-unsur yang terlibat dalam menjalankan peran sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta dalam mematuhi waktu tahapan belum maksimal berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan InvestasiDesa, daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 191/PRI.02/IV/2022 Tanggal 06 April 2022 hal Penyampaian panduan teknispembentukan badanusaha milik desa bersama pengelola kegiatandana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. 3. Belum adanya pemahaman yang sama terkait regulasi mulai dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 15 tahun 2021 tentang Tata CaraPembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama dan Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan InvestasiDesa, daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 191/PRI.02/IV/2022 Tanggal 06 April 2022
Kata Kunci: efektivitas pelaksanaan, teknis pembentukan, dana bergulir
References
Maryani, Dedeh and Nainggolan, Ruth Roselin E. (2019) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. In: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Deepublish (Grup Penerbitan CV Budi Utama), Jl. Rajawali, G. Elang 6, No. 3, Drono, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. ISBN 978-623-02-0097-7;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
Surat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan InvestasiDesa, daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Nomor 191/PRI.02/IV/2022 Tanggal 06 April 2022,
hal panduan teknis pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desma) dari pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan