ANALISIS KONTRIBUSI RETRIBUSI SAMPAH TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU

Penulis

  • Jeffriansyah Dwi Sahputra Amory ekonomi pembangunan
  • Tri Frida Suryati Universitas Muhammadiyah Mamuju

Kata Kunci:

kontribusi restribusi sampah

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kontribusi retribusi sampah terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif, adapun jenis penelitian ini kuantitatif dengan menggunakan rancangan penelitian deskriptif observasional. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data time series untuk kemudian data tersebut diolah dengan analisis data menggunakan rumus kontribusi. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa kontribusi retribusi sampah terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju selama periode tahun 2016 sampai dengan periode tahun 2020 berkisar antara 0.35% sampai 0.62% dengan rata-rata kontribusi mencapai 0.44%. Kontribusi retribusi sampah terhadap Pendapatan Daerah yang mencapai nilai tertinggi yaitu terjadi pada tahun 2018 dengan nilai persentase kontribusi mencapai 0,62%. Sedangkan kontribusi retribusi sampah terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju yang mencapai nilai terendah yaitu terjadi pada tahun 2020 yaitu mencapai 0.35%.

Referensi

Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono, dan Amin Dara. 2016. Perpajakan Konsep,

Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Abdul Halim. 2004. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.

Agus Sambodo. 2015. Pajak Dalam Entitas Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Aries Djaenuri. 2012. Hubungan Keuangan Pusat – Daerah. Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Carunia Mulya Firdausy. 2017. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan

Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka

Obor Indonesia.

Damas Dwi Anggoro. 2017. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: UB

Press.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mamuju, 2021, Kependudukan, https://mamujukab.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html

Bjorn Lomborg, The Skeptical Environmentalist: Measuring the Real State of

the World (Cambrigde University Press, 2002)

Rajab, 2020, Kontribusi Retribusi Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Mamuju, Publikasi di Jurnal GROWTH: Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan ISSN: 2621-3842, e-ISSN: 2716-2443 Volume 1, No. 2, 2020 Available: https://stiemmamuju.e-journal.id/GJIEP

Simanjuntak, 2011.Ekonomi Pembangunan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI dengan Bima Grafika.

Siregar, Baldric. (2015). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Sekolah Tinggi

Ilmu Manajemen YKPN. Edisi pertama

Sudarsono, 2009. Fundamental Makro Ekonomi. Yogyakarta: Andi Offset

Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Jakarta : Alfa Betha Jakarta

Suryanto. (2015). “Urusan Pemerintahan Daerah, Kemungkinan Problematika Implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014”, Jurnal Desentralisasi, 13 (2): 133-146.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-10